Strategis.id

balik nama sertifikat rumah

Persyaratan, Langkah, dan Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah

Balik nama sertifikat rumah merupakan proses penting yang harus dilakukan saat terjadi perubahan kepemilikan properti, seperti saat membeli rumah baru atau menerima warisan.

Proses ini memastikan bahwa nama pemilik baru tercatat secara resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang melindungi hak-hak hukum pemilik baru atas properti tersebut. Dalam artikel ini, kita akan membahas langkah-langkah, persyaratan, biaya, serta tips yang perlu diperhatikan saat melakukan balik nama sertifikat rumah.

Apa Itu Balik Nama Sertifikat Rumah?

Balik nama sertifikat rumah adalah proses administrasi yang melibatkan perubahan nama pemilik pada sertifikat tanah atau rumah.

Sertifikat ini adalah bukti kepemilikan sah yang diakui oleh pemerintah. Tanpa melakukan balik nama, pemilik baru tidak akan memiliki legalitas penuh atas properti tersebut, yang dapat menimbulkan masalah di kemudian hari, terutama jika terjadi sengketa atau penjualan kembali.

Terdapat beberapa jenis sertifikat rumah yang bisa balik nama sesuai dengan ketentuan masing-masing.

Kapan Harus Melakukan Balik Nama Sertifikat?

Proses balik nama sertifikat harus dilakukan segera setelah terjadi transaksi jual beli, hibah, atau pewarisan properti. Ini untuk memastikan bahwa tidak ada pihak lain yang mengklaim kepemilikan atas properti tersebut di masa depan. Jika proses balik nama tidak segera dilakukan, bisa saja timbul masalah hukum yang rumit.

Persyaratan Balik Nama Sertifikat Rumah

Untuk melakukan balik nama sertifikat, ada beberapa dokumen dan persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. Sertifikat Asli: Sertifikat asli yang akan diubah namanya.
  2. Akta Jual Beli (AJB): Dokumen ini dibuat di hadapan notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dan merupakan bukti sah adanya transaksi jual beli properti.
  3. Identitas Pemilik Baru: KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemilik baru.
  4. NPWP: Nomor Pokok Wajib Pajak pemilik baru.
  5. SPPT PBB: Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir.
  6. BPHTB: Bukti Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
  7. Surat Keterangan Waris: Jika balik nama dilakukan karena pewarisan.
  8. Surat Keterangan Tidak Sengketa: Surat yang menerangkan bahwa tanah atau bangunan tidak dalam sengketa.
  9. Surat Keterangan Riwayat Tanah: Untuk properti yang mengalami beberapa kali transaksi.

Langkah-Langkah Balik Nama Sertifikat Rumah

Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk balik nama sertifikat rumah:

  1. Persiapan Dokumen
    Sebelum memulai proses, pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap. Sertifikat asli, AJB, KTP, NPWP, SPPT PBB, dan dokumen lain harus sudah siap.
  2. Mendatangi Notaris atau PPAT
    Pemilik baru dan lama harus mendatangi notaris atau PPAT untuk membuat AJB. Notaris akan memverifikasi semua dokumen dan memastikan tidak ada sengketa atau masalah hukum lainnya terkait properti tersebut.
  3. Pembayaran Pajak
    Pemilik baru harus membayar BPHTB yang besarannya ditentukan oleh nilai transaksi atau NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). Setelah pajak dibayar, bawa bukti pembayaran ke notaris atau PPAT.
  4. Pembuatan AJB
    Setelah semua dokumen dan pembayaran pajak selesai, notaris akan membuat AJB. AJB ini kemudian akan didaftarkan ke BPN untuk proses balik nama.
  5. Pendaftaran ke BPN
    Setelah AJB selesai, notaris atau pemilik baru dapat mendaftarkan balik nama sertifikat ke BPN setempat. Pada tahap ini, dokumen seperti AJB, sertifikat asli, dan bukti pembayaran BPHTB diserahkan.
  6. Verifikasi BPN
    BPN akan memverifikasi semua dokumen yang telah diajukan. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa minggu hingga sertifikat baru dengan nama pemilik baru diterbitkan.
  7. Pengambilan Sertifikat Baru
    Setelah proses verifikasi selesai, BPN akan mengeluarkan sertifikat baru dengan nama pemilik baru. Pemilik baru atau notaris dapat mengambil sertifikat ini di kantor BPN.

Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah

Biaya yang harus dikeluarkan untuk balik nama sertifikat rumah meliputi:

  1. Biaya Notaris/PPAT: Biaya ini bervariasi tergantung nilai transaksi dan wilayah, biasanya sekitar 1% dari nilai transaksi.
  2. BPHTB: Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar 5% dari NJOP atau harga transaksi, dikurangi NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak).
  3. Biaya Administrasi BPN: Biaya ini berbeda di setiap daerah, namun berkisar antara ratusan ribu hingga beberapa juta rupiah tergantung dari luas dan lokasi tanah.

Contoh Perhitungan Balik Nama Sertifikat Tanah

Misalnya, Budi membeli sebidang tanah seluas 150 m² dengan bangunan seluas 90 m². Harga tanah per meter adalah Rp 1.200.000, sedangkan harga bangunan per meter Rp 900.000. Nilai transaksi total untuk pembelian tanah dan bangunan adalah Rp 255.000.000. Maka, estimasi biaya balik nama yang harus dikeluarkan adalah sebagai berikut:

  1. Biaya AJB (Akta Jual Beli):
    Jika disepakati biaya AJB sebesar 1% dari nilai transaksi, maka:
    1% × Rp 255.000.000 = Rp 2.550.000

  2. Biaya BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan):
    Perhitungannya:

    • Harga tanah: 150 m² × Rp 1.200.000 = Rp 180.000.000

    • Harga bangunan: 90 m² × Rp 900.000 = Rp 81.000.000

    • Total: Rp 261.000.000

    • Nilai tidak kena pajak (asumsi): Rp 80.000.000

    • Dasar BPHTB: Rp 261.000.000 – Rp 80.000.000 = Rp 181.000.000

    • BPHTB: 5% × Rp 181.000.000 = Rp 9.050.000

  3. Biaya Pengecekan Sertifikat Tanah:
    Ditetapkan sebesar Rp 50.000

  4. Biaya Balik Nama:
    Rumus: (nilai tanah × luas tanah) ÷ 1.000 + biaya pendaftaran

    • (Rp 1.200.000 × 150) ÷ 1.000 = Rp 180.000

    • Ditambah biaya pendaftaran Rp 50.000

    • Total biaya balik nama = Rp 230.000

Total Estimasi Biaya Balik Nama Sertifikat:
Rp 2.550.000 (AJB) + Rp 9.050.000 (BPHTB) + Rp 50.000 (cek sertifikat) + Rp 230.000 (balik nama) = Rp 11.880.000

Waktu yang Dibutuhkan

Proses balik nama biasanya memakan waktu antara 1 hingga 3 bulan, tergantung pada kelengkapan dokumen dan kecepatan kerja dari BPN setempat. Jika ada masalah atau kendala, proses ini bisa memakan waktu lebih lama.

Tips Melakukan Balik Nama Sertifikat Rumah

  1. Pastikan Semua Dokumen Lengkap dan Asli
    Sebelum mengajukan balik nama, pastikan bahwa semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap dan asli. Fotokopi dokumen juga sebaiknya disiapkan sebagai cadangan.
  2. Gunakan Jasa Notaris atau PPAT yang Terpercaya
    Pilih notaris atau PPAT yang memiliki reputasi baik dan berpengalaman dalam mengurus balik nama sertifikat rumah.
  3. Periksa Status Tanah atau Rumah
    Pastikan tanah atau rumah tidak dalam sengketa atau memiliki masalah hukum lainnya sebelum memulai proses balik nama.
  4. Siapkan Biaya Tambahan
    Selain biaya utama, ada kemungkinan biaya tambahan yang mungkin muncul selama proses balik nama. Sebaiknya siapkan anggaran lebih untuk menghindari keterlambatan proses.
  5. Cek Proses Secara Berkala
    Lakukan pengecekan secara berkala ke BPN untuk memastikan proses berjalan lancar dan tidak ada kendala.

Pahami Langkah Dan Syarat Yang Diperlukan

Balik nama sertifikat rumah adalah langkah krusial yang harus dilakukan setelah membeli atau menerima properti. Dengan memahami langkah-langkah dan persyaratan yang diperlukan, serta mempersiapkan dokumen dengan baik, proses ini dapat berjalan lebih lancar dan cepat. Selalu pastikan untuk berkonsultasi dengan notaris atau PPAT yang terpercaya untuk membantu Anda dalam setiap tahap proses ini, sehingga Anda bisa memiliki kepemilikan properti yang sah dan aman secara hukum.