Persyaratan, Biaya, dan Langkah Pengurusan IMB untuk Rumah

Cara Mengurus IMB Rumah

Banyak orang yang tidak mengetahui cara untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada rumah yang sudah dibangun. Padahal, proses pengurusannya cukup sederhana dan bisa dilakukan secara daring. Namun, penting untuk diketahui bahwa IMB kini telah berganti nama menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021.

Meskipun namanya berubah, fungsi PBG tidak berbeda dengan IMB. PBG tetap diterbitkan oleh pemerintah bagi individu yang hendak mendirikan bangunan baru, melakukan perubahan, atau merawat bangunan yang ada.

Berdasarkan ketentuan baru, pemilik bangunan tidak wajib mengajukan izin PBG sebelum membangun, yang artinya izin ini bisa diurus setelah bangunan selesai dibangun, termasuk untuk rumah tinggal. Namun, pemilik harus melaporkan fungsi bangunan dan menyesuaikan dengan peraturan tata ruang yang ada.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang cara mengurus PBG atau IMB, berikut adalah langkah-langkahnya.

Syarat Mengurus IMB Rumah yang Sudah Dibangun

Sebelum mengajukan permohonan, terdapat beberapa persyaratan dan dokumen yang harus disiapkan. Hal ini berlaku baik untuk pengajuan langsung di Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) maupun secara daring. Berikut adalah persyaratan yang diperlukan:

  • Surat permohonan yang dilengkapi dengan pernyataan kebenaran data di atas materai Rp10.000.

  • Identitas pemohon, termasuk Kartu Tanda Penduduk (e-KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk perorangan, dan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk badan usaha.

  • Surat kuasa permohonan IMB.

  • Bukti kepemilikan tanah berupa bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.

  • Foto lokasi rumah dari sudut kiri, kanan, dan depan.

  • Izin Rencana Kota (IRK) peta BPN (maksimal 200 m²), atau hasil pengukuran Surveyor Kadaster Berlisensi (minimal 200 m²).

  • Lembar pengesahan Gambar Perencanaan Arsitektur (GPA) yang disetujui oleh arsitek dan ahli.

  • Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) untuk bangunan non-rumah tinggal atau yang memiliki basement atau lift.

  • GPA 2D (format DWG) dan GPA 3D (format kmz/SketchUp).

  • Rekomendasi dari Tim Sidang Pemugaran (TSP) untuk bangunan cagar budaya.

Dokumen-dokumen ini diperlukan baik jika mengajukan IMB secara langsung di PTSP maupun saat mengisi data secara online.

READ  Hunian Vertikal: Definisi, Jenis, dan Kelebihannya yang Perlu Kalian Ketahui

Cara Mengurus IMB Rumah yang Sudah Dibangun

  1. Secara Online

Proses mengurus IMB rumah secara online sangat sederhana. Anda hanya perlu mendaftar di situs resmi https://simbg.pu.go.id/. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Klik tombol “Daftar” di halaman utama.

  • Isi formulir data diri dengan lengkap.

  • Pilih menu “Tambah” dan pilih “Persetujuan Bangunan Gedung” untuk mengajukan permohonan.

  • Pilih fungsi bangunan yang sesuai.

  • Lengkapi data teknis bangunan, seperti alamat dan data tanah.

  • Unggah dokumen pendukung dalam format PDF.

  • Pastikan semua data yang diisi benar dan baca ketentuan konfirmasi data.

  • Centang pernyataan yang ada dan klik “Simpan”.

  • Tunggu konfirmasi dari dinas terkait untuk proses selanjutnya.

  1. Secara Offline

Jika memilih mengajukan secara langsung, Anda perlu membawa semua dokumen ke loket pelayanan IMB di DPTSP setempat. Ikuti arahan petugas dan lakukan pembayaran retribusi IMB setelah Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) diterbitkan. Setelah membayar, Anda akan mendapatkan bukti pembayaran berupa Surat Tanda Setoran (STS). STS kemudian diserahkan ke Loket Pelayanan IMB untuk diteruskan ke P2B dan IMB atau PGB akan diterbitkan.

Proses pengurusan IMB rumah yang sudah dibangun membutuhkan waktu sekitar 20 hingga 21 hari.

Biaya Mengurus IMB Rumah yang Sudah Dibangun

Biaya untuk mengurus IMB rumah dihitung berdasarkan luas bangunan, jenis fungsi bangunan, lokasi, dan koefisien bangunan yang berlaku di daerah setempat. Setiap daerah memiliki tarif koefisien yang berbeda sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.

Contoh, jika Anda ingin mendirikan rumah dengan luas 100 m² di Jakarta dan tarif dasar IMB untuk rumah tinggal adalah Rp50.000 per m² dengan koefisien 1,2, maka biaya IMB yang harus dibayar adalah: Biaya IMB = 100 m² x Rp50.000 x 1,2 = Rp6.000.000.

Biaya ini bisa lebih mahal jika Anda menggunakan jasa konsultan untuk pengurusan PBG.

Cara Mengubah IMB Rumah Jadi Tempat Usaha

Jika Anda ingin mengubah fungsi rumah dari tempat tinggal menjadi tempat usaha, Anda juga bisa mengurus pembaruan dokumen IMB atau PGB secara online. Prosedurnya sama, namun Anda harus memilih opsi “Usaha” pada kolom “Fungsi Bangunan”. Selain itu, Anda perlu mengunggah fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau izin usaha lainnya. Untuk kemudahan, Anda bisa menggunakan jasa notaris, meskipun ada biaya tambahan untuk layanan ini.

READ  Cari Properti di Medan? Yuk, Intip Peluang Menarik Buat Kamu!

Konsekuensi Rumah Tanpa IMB

Apa yang terjadi jika rumah tidak memiliki IMB? Berikut adalah beberapa konsekuensi yang mungkin timbul:

  • Sanksi administratif berupa penghentian sementara pembangunan hingga IMB diperoleh.

  • Perintah pembongkaran bangunan sesuai dengan pasal yang berlaku.

  • Denda yang dapat mencapai 10% dari nilai bangunan yang sudah atau sedang dibangun.

Kesimpulan

Mengurus IMB atau PBG rumah yang sudah dibangun sebenarnya tidaklah sulit, asalkan Anda memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang ada, baik secara online maupun offline. Proses pengurusan yang semakin dipermudah dengan sistem daring memudahkan masyarakat dalam memperoleh izin yang sah bagi bangunan yang telah didirikan.

Sebelum memulai pengurusan, pastikan seluruh dokumen yang diperlukan sudah lengkap. Dengan begitu, proses permohonan dapat berjalan dengan lancar tanpa kendala. Selain itu, penting untuk memahami bahwa IMB atau PBG tidak hanya diperlukan untuk rumah tinggal, tetapi juga untuk perubahan fungsi bangunan menjadi tempat usaha, yang memerlukan langkah tambahan dalam pengurusannya.

Adanya biaya yang harus dikeluarkan dalam proses pengurusan IMB pun perlu diperhatikan. Setiap daerah memiliki ketentuan tarif yang berbeda, yang disesuaikan dengan luas bangunan, jenis fungsi, dan koefisien daerah setempat. Dengan memahami cara perhitungan biaya ini, Anda bisa mempersiapkan anggaran dengan lebih matang.

Namun, jangan lupa bahwa mengabaikan IMB atau PBG dapat menimbulkan sanksi administratif, bahkan pembongkaran bangunan. Oleh karena itu, pastikan bangunan Anda memiliki izin yang sah agar terhindar dari masalah hukum di masa depan.

Secara keseluruhan, pengurusan IMB atau PBG rumah yang sudah dibangun seharusnya tidak menjadi halangan. Dengan memahami langkah-langkah yang tepat dan memenuhi persyaratan yang ada, Anda akan memiliki bangunan yang legal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jangan tunda untuk mengurusnya agar Anda bisa menikmati manfaat dari memiliki rumah yang sah dan terhindar dari masalah hukum.