Cara Mengurus IMB Rumah dengan Mudah: Syarat, Proses, dan Biaya
Banyak pemilik rumah masih bingung saat hendak mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB)—yang kini berubah nama menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berdasarkan PP No. 16/2021. Namun, Anda bisa menyelesaikan seluruh proses secara daring tanpa perlu bolak-balik kantor. Artikel ini memandu Anda langkah demi langkah: mulai dari syarat dokumen, alur pengajuan online dan offline, simulasi biaya, hingga konsekuensi bila mengabaikan izin bangunan. Selain itu, kami menyelipkan tips agar proses Anda semakin cepat selesai.
1. Syarat Dokumen Sebelum Mengajukan PBG
Sebelum Anda mengajukan permohonan, siapkan berkas-berkas berikut. Dokumen ini berlaku untuk semua jalur pengurusan—baik secara online maupun langsung ke kantor DPMPTSP setempat:
Surat Permohonan
Tulis pernyataan kebenaran data di atas materai Rp 10.000.
Cantumkan nama pemohon, alamat lengkap, dan jenis bangunan (rumah tinggal).
Identitas Pemohon
e-KTP bagi perorangan; KTP Direksi jika permohonan atas nama badan usaha.
NPWP, apabila rumah didaftarkan atas nama pribadi.
NIB (Nomor Induk Berusaha), khusus untuk badan usaha.
Bukti Kepemilikan Tanah
Gunakan Sertifikat Tanah asli atau salinan terverifikasi.
Sertakan bukti lunas PBB tahun terakhir.
Foto Lokasi Bangunan
Ambil minimal tiga sudut: kiri, kanan, dan depan.
Pastikan kondisi rumah tampak jelas tanpa terhalang kendaraan atau pepohonan.
Izin Rencana Kota (IRK) atau Hasil Pengukuran
Jika luas tanah ≤ 200 m², lampirkan IRK (peta BPN).
Jika luas > 200 m², Anda perlu melampirkan hasil ukur dari Surveyor Kadaster Berlisensi.
Gambar Perencanaan Arsitektur (GPA)
Siapkan file 2D (format DWG) dan 3D (format KMZ/SketchUp).
Pastikan arsitek berizin menandatangani dan memberi stempel setiap lembar dokumen.
Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB)
Anda perlu mengirim IPTB ketika desain rumah mencakup basement, lift, atau jika fungsi bangunan bukan sekadar rumah tinggal.
Rekomendasi Tim Sidang Pemugaran (TSP)
Jika rumah termasuk kategori cagar budaya, lampirkan surat rekomendasi TSP.
Tip: Untuk membantu merencanakan tata ruang sebelum mengurus izin, kunjungi Panduan Tata Ruang Rumah Minimalis. Dengan begitu, Anda dapat memastikan tata letak bangunan sesuai ketentuan.
2. Proses Pengajuan PBG Secara Online
Melalui SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung), Anda bisa melakukan pengajuan IMB/PBG tanpa keluar rumah. Berikut alurnya:
Daftar dan Verifikasi Akun SIMBG
Kunjungi https://simbg.pu.go.id.
Klik “Daftar” dan isi data diri secara lengkap (nama, email, nomor telepon).
Setelah itu, sistem mengirim tautan verifikasi ke email Anda. Klik tautan tersebut untuk mengaktifkan akun.
Login dan Buat Permohonan Baru
Login ke dashboard SIMBG, lalu klik tombol “Tambah”.
Pilih “Persetujuan Bangunan Gedung”, kemudian tentukan fungsi bangunan: Rumah Tinggal.
Isi Informasi Teknis dan Alamat
Masukkan alamat lengkap (jalan, nomor, RT/RW, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota).
Tuliskan data luas tanah dan luas bangunan. Selain itu, beri deskripsi singkat tentang lokasi (misalnya, di perumahan cluster, pinggir jalan utama, atau area perkampungan).
Unggah Dokumen Pendukung
e-KTP/NPWP/NIB (PDF, maksimal 5 MB per file).
Bukti PBB (PDF).
Foto lokasi (JPEG/PNG).
GPA 2D (DWG) dan GPA 3D (KMZ).
IRK atau hasil pengukuran (PDF).
IPTB (jika diperlukan).
Surat rekomendasi TSP (jika rumah berstatus cagar budaya).
Pastikan setiap lampiran memenuhi format dan ukuran yang ditentukan.
Periksa dan Konfirmasi Data
Teliti ulang semua kolom isian. Jika semua dokumen sudah benar, centang kotak pernyataan kebenaran data.
Terakhir, klik “Simpan” untuk mengirimkan permohonan Anda.
Dinas Memeriksa Berkas (3–5 Hari Kerja)
Petugas memeriksa kelengkapan berkas.
Apabila ada dokumen yang kurang, Anda akan menerima notifikasi via email/SMS. Oleh karena itu, segera lengkapi berkas agar tidak terjadi penundaan lebih lama.
Pembayaran Retribusi Online
Setelah semua dokumen lengkap, sistem menerbitkan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah).
Bayar retribusi melalui e-banking, mobile banking, atau loket bank rekanan.
Simpan bukti pembayaran (Surat Tanda Setoran/STS) dalam format PDF.
Terbitnya PBG
Petugas melakukan verifikasi akhir setelah Anda mengunggah bukti pembayaran.
Akhirnya, Anda mendapatkan Surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam bentuk PDF siap cetak.
Catatan Waktu: Rata-rata, seluruh proses cara mengurus IMB rumah via online selesai dalam 20–21 hari kerja. Karena itu, selalu pantau status permohonan Anda melalui dashboard SIMBG.
3. Prosedur Pengajuan Offline
Meski pengajuan daring lebih praktis, Anda boleh memilih jalur offline. Berikut alurnya agar proses Anda tetap efisien:
Kunjungi Kantor DPMPTSP
Cari alamat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di kabupaten/kota tempat rumah berdiri.
Ambil Formulir Permohonan
Petugas di loket akan memberikan formulir cetak. Isi data pribadi, fungsi bangunan, dan rincian teknis rumah.
Serahkan Dokumen Lengkap
Lampirkan seluruh berkas sesuai daftar persyaratan (surat permohonan, identitas, bukti kepemilikan, IRK/hasil pengukuran, GPA, IPTB, rekomendasi TSP jika perlu, serta foto lokasi).
Petugas akan memeriksa dan menandai setiap dokumen yang lengkap secara langsung.
Tunggu Penerbitan SKRD
Jika berkas lengkap, petugas mencetak SKRD.
Jika ada kekurangan, Anda harus menambahkan dokumen yang diminta agar proses tidak terhambat.
Bayar Retribusi di Bank/Rekanan
Bawa SKRD ke bank rekanan atau loket pembayaran yang sudah ditunjuk.
Setelah membayar, Anda memperoleh bukti setoran (STS).
Serahkan Bukti Setoran Kembali
Kembalikan STS ke loket IMB/PBG. Petugas lalu memproses hingga Surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tercetak.
Ambil PBG
Setelah PBG terbit, Anda bisa mengambilnya secara fisik atau mengunduh versi PDF jika kantor menyediakan layanan tersebut.
Tip: Hadirlah di kantor lebih pagi sebelum jam layanan dimulai. Dengan begitu, Anda biasanya mendapat nomor antrean lebih rendah dan proses verifikasi berkas menjadi lebih cepat.
4. Cara Menghitung Biaya PBG Rumah
Retribusi PBG bergantung pada beberapa komponen:
Luas Bangunan (m²)
Tarif Dasar (Rp/m²)
Koefisien Zona Daerah
Jenis Fungsi Bangunan
Untuk memberikan gambaran lebih jelas, perhatikan contoh berikut:
Tentukan Luas Bangunan
Misalnya, rumah Anda memiliki luas 100 m².Ketahui Tarif Dasar
Tiap daerah menetapkan tarif dasar berbeda; misalnya, di Jakarta tarif dasar untuk rumah tinggal sebesar Rp 50.000 per m².Cari Koefisien Zona
Koefisien ini menyesuaikan lokasi rumah. Sebagai contoh, di pinggiran kota Jakarta, koefisien berkisar 1,0–1,1, sementara di pusat kota bisa naik hingga 1,5.Pilih Fungsi Bangunan
Karena fungsi rumah tinggal, koefisien yang dipakai biasanya lebih rendah dibanding fungsi komersial.
Contoh Simulasi di Jakarta:
Luas rumah: 100 m²
Tarif dasar: Rp 50.000/m²
Koefisien zona: 1,2
Perhitungan:
Biaya PBG = 100 m² × Rp 50.000 × 1,2 = Rp 6.000.000
Tentu, biaya di kota atau kabupaten lain bisa berbeda. Misalnya, di Jawa Barat koefisien pinggiran hanya 1,0, sedangkan di pusat kota kabupaten koefisien mungkin mencapai 1,3–1,4. Agar lebih pasti, kunjungi situs resmi DPMPTSP daerah Anda atau lihat daftar retribusi di kantor. Jika Anda memerlukan acuan harga rumah secara umum, pertimbangkan juga Tips Jual Beli Rumah Legal.
5. Cara Mengubah Fungsi Rumah Menjadi Usaha
Apabila sebagian ruangan rumah akan Anda gunakan sebagai usaha (misalnya warung, kantor home office, atau bengkel kecil), lakukan langkah berikut setelah memiliki PBG dasar:
Login Kembali ke SIMBG
Pada dashboard, klik “Tambah” → pilih “Persetujuan Bangunan Gedung”.
Ubah fungsi bangunan menjadi “Usaha” (misalnya “Warung Makan Kecil” atau “Kantor/Usaha Kuliner”).
Unggah Dokumen Tambahan
Cantumkan fotokopi NIB (Nomor Induk Berusaha) atau izin usaha yang sudah Anda miliki.
Apabila diperlukan, lampirkan Surat Keterangan Domisili Usaha agar sesuai ketentuan daerah Anda.
Perbarui Data Teknis dan Pembayaran
Setelah memilih fungsi usaha, sistem otomatis menghitung ulang jumlah retribusi (koefisien usaha umumnya lebih tinggi daripada fungsi rumah tinggal).
Kemudian, ikuti instruksi untuk membayar sesuai SKRD baru yang terbit.
Terbitnya PBG Baru
Setelah pembayaran lunas, petugas P2B langsung menerbitkan PBG terbaru yang mencantumkan fungsi usaha.
Simpan PBG tersebut karena Anda membutuhkannya untuk kelengkapan izin komersial, termasuk audit pajak dan perizinan jelang penjualan.
Tip Tambahan: Bila Anda belum berpengalaman mengurus izin komersial, sebaiknya gunakan jasa konsultan PBG. Mereka membantu memverifikasi tata ruang, menghitung tarif koefisien, serta memastikan dokumen teknis terpenuhi. Jasa ini memang menambah biaya, namun dapat mempercepat proses verifikasi.
6. Risiko Bila Rumah Tidak Memiliki PBG
Mendirikan atau merenovasi tanpa izin resmi menimbulkan sejumlah konsekuensi serius, seperti:
Surat Peringatan dan Penghentian Kegiatan
Dinas Tata Ruang bisa mengirim Surat Peringatan (SP) pertama. Jika Anda tetap membangun, petugas mengeluarkan SP kedua plus perintah untuk berhenti membangun.Perintah Pembongkaran
Apabila Anda menolak mematuhi peringatan, petugas akan memerintahkan pembongkaran bagian atau seluruh bangunan yang berdiri tanpa PBG sesuai Perda setempat.Denda Finansial
Petugas menghitung nilai bangunan yang sudah terbentuk, kemudian menetapkan denda hingga 10 % dari nilai tersebut. Sehingga, jika rumah sudah mendekati selesai, denda bisa sangat besar.Gangguan Proses Jual Beli atau Balik Nama
Notaris dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) biasanya menolak mengurus sertifikat baru jika rumah belum berhak atas PBG. Akibatnya, proses jual beli atau balik nama sertifikat tertunda, meski Anda sudah menemukan pembeli.Penolakan Klaim Asuransi
Banyak perusahaan asuransi menolak klaim kebakaran atau kerusakan lain bila bangunan tidak punya izin resmi. Oleh karena itu, Anda kehilangan perlindungan finansial saat terjadi kerusakan.
Informasi Tambahan: Untuk meminimalkan risiko, cek juga Tips Jual Beli Rumah Legal. Dengan begitu, Anda lebih paham langkah hukum dan administrasi saat melakukan transaksi properti.
7. Tips Agar Proses Cepat dan Lancar
Supaya cara mengurus IMB rumah Anda berjalan lebih lancar, ikuti beberapa tips berikut:
Buat Checklist Dokumen Secara Rinci
Tulis semua persyaratan dalam daftar, lalu centang setiap berkas yang sudah Anda kumpulkan. Pastikan tidak ada satu pun dokumen yang terlewat. Biasanya, permohonan tertunda karena satu dokumen kecil tidak lengkap.Ajukan Sebelum Batas Renovasi atau Jual-Beli
Karena proses PBG membutuhkan waktu, lebih baik mengajukan izin sebelum Anda benar-benar mulai membangun, merenovasi, atau memutuskan menjual rumah. Dengan begitu, Anda tidak khawatir menanggung denda atau hambatan administrasi.Utamakan Pengajuan Online
Pengajuan daring lewat SIMBG lebih cepat dan transparan. Selain itu, Anda dapat memantau status verifikasi dokumen secara real time. Bila muncul notifikasi kekurangan, segera lengkapi tanpa harus datang langsung ke kantor.Datang Pagi Jika Pilih Offline
Datang ke kantor DPMPTSP sebelum jam layanan dimulai akan membantu Anda mendapatkan nomor antrean kecil. Karena itu, petugas memeriksa dokumen Anda lebih cepat.Gunakan Jasa Konsultan Bila Ragu
Apabila Anda belum familiar dengan istilah teknis seperti IRK, IPTB, atau perhitungan koefisien, jasa konsultan PBG dapat membantu. Mereka memeriksa tata ruang, menghitung tarif zona, dan memastikan gambar arsitektur telah sesuai standar. Meskipun ada biaya tambahan, proses verifikasi Anda berlangsung lebih singkat.Simpan Dokumen Asli dan Soft Copy
Setelah PBG terbit, cetak dan rakit berkas tersebut dalam folder khusus. Selain itu, simpan salinan digital (PDF) di perangkat Anda. Dokumen ini diperlukan saat ingin menjual, mengontrakkan, atau melakukan perubahan fungsi bangunan di kemudian hari.Periksa Masa Berlaku PBG
Di beberapa daerah, PBG perlu diperbarui setiap lima tahun meski bangunan tidak mengalami perubahan. Oleh sebab itu, pantau terus situs DPMPTSP atau tanya langsung ke kantor, supaya Anda tidak melewatkan masa kadaluarsa izin bangunan.
8. Kesimpulan
Dengan mengikuti panduan ini, Anda akan lebih memahami langkah-langkah cara mengurus IMB rumah secara lengkap. Pertama, siapkan dokumen sesuai daftar. Kedua, ajukan melalui SIMBG untuk proses yang lebih cepat atau pilih jalur offline jika Anda membutuhkan bantuan petugas secara langsung. Ketiga, perhatikan simulasi biaya berdasarkan luas bangunan, tarif dasar, dan koefisien zona.
Selain itu, pahami risiko besar bila Anda mengabaikan PBG—mulai dari surat peringatan hingga denda dan pembongkaran. Oleh karena itu, ajukan izin sekarang agar Anda terbebas dari masalah hukum di masa depan. Ingat: rumah yang sah memperkuat keamanan finansial Anda, baik saat menjual, menyewakan, ataupun mengubah fungsi bangunan.
Semoga artikel ini membantu Anda melewati proses cara mengurus IMB rumah dengan lebih ringan dan cepat!