Site icon Strategis.id

Prosedur dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

gadai sertifikat rumah di pegadaian

Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Gadai sertifikat rumah di Pegadaian memberikan solusi cepat saat Anda membutuhkan dana besar. Selain itu, Pegadaian—lembaga milik negara—menyediakan pilihan konvensional maupun syariah dengan tenor fleksibel dan plafon sesuai nilai properti. Oleh karena itu, pahami setiap syarat dan langkah sebelum mengajukan agar proses lancar.

Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Pastikan Anda sudah memenuhi semua ketentuan berikut:

  1. Persyaratan Umum

    • Usia 17–65 tahun saat jatuh tempo.

    • Sertifikat SHM/SHGB harus atas nama Anda (jika belum, lakukan balik nama terlebih dahulu).

    • Sertifikat sah dan bebas sengketa.

  2. Dokumen Identitas

    • Fotokopi KTP (dan KTP pasangan jika menikah).

    • Fotokopi KK, surat nikah/cerai, dan surat keterangan domisili (jika alamat berbeda).

  3. Dokumen Properti

    • Sertifikat asli (SHM/SHGB).

    • Fotokopi PBB tahun terakhir.

    • Fotokopi IMB/PBG untuk pinjaman > Rp100 juta.

    • (Opsional) Bukti listrik/air sebagai bukti hunian aktif.

  4. Bukti Penghasilan

    • Slip gaji 2 bulan terakhir (karyawan).

    • SKU untuk pelaku usaha mikro.

    • Rekening koran 3 bulan terakhir jika diminta.

  5. Agunan Tambahan
    Bila properti dinilai kurang, Pegadaian dapat meminta jaminan tambahan.

Catatan: Siapkan semuanya sebelum datang ke outlet untuk mempercepat proses verifikasi.

Prosedur Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

  1. Datang ke Outlet Pegadaian
    Pertama, pilih kantor yang melayani gadai sertifikat rumah dengan sistem fidusia. Anda dapat cek daftar outlet melalui situs resmi Pegadaian.

  2. Konsultasi & Verifikasi Dokumen
    Setelah tiba, petugas memeriksa dokumen Anda. Selanjutnya, Anda menjelaskan tujuan penggunaan dana.

  3. Survei Lapangan
    Tim survei akan menilai kondisi fisik, legalitas lahan, dan nilai pasar properti Anda. Hasilnya menetapkan plafon pinjaman.

  4. Penilaian & Persetujuan
    Kemudian, Pegadaian menentukan jumlah pinjaman, tenor, dan biaya administrasi. Biasanya keputusan keluar dalam 2–5 hari kerja.

  5. Penandatanganan Akad
    Setelah setuju, Anda menandatangani akad kredit. Apabila perlu, notaris akan mengurus SKMHT dan APHT.

  6. Pencairan Dana
    Selanjutnya, dana cair tunai atau ditransfer dalam 1×24 jam setelah akad selesai.

  7. Pengembalian Sertifikat
    Terakhir, setelah pelunasan tuntas, Anda menerima kembali sertifikat lengkap dengan surat pelunasan.

BI Checking (SLIK OJK) & Pengajuan Gadai

Pegadaian mengecek data Anda di SLIK OJK (dulu BI Checking) untuk menilai risiko. Namun, mereka lebih mengutamakan nilai agunan dan kemampuan bayar. Dengan demikian, meski riwayat kredit kurang ideal, peluang disetujui tetap terbuka selama properti memenuhi syarat.

Tips Agar Proses Cepat

Kesimpulan

Dengan memahami prosedur dan syarat gadai sertifikat rumah di Pegadaian, Anda mampu mendapatkan dana cepat tanpa kerumitan. Selain mempersiapkan dokumen yang benar, pakailah layanan online untuk cek lokasi outlet dan status pengajuan. Selamat mencoba, dan semoga pengajuan Anda cepat cair!

Exit mobile version