KPR Syariah : Apa Yang Harus Dilakukan Jika Terlanjur Riba?
Apa Itu Riba dalam Islam?
Mengapa Riba Diharamkan Bagi Umat Muslim?
Apakah Membeli Rumah Dengan KPR Termasuk Riba?
Hampir semua ulama menyepakati bahwa produk KPR konvensional dari lembaga keuangan konvensional transaksinya mengandung Riba. Namun berbagai pandangan ulama Islam memberikan solusi dan tidak serta merta menghakimi umat yang sudah terlanjur mengambil KPR konvensional. Semua dilihat dari kasus dan kondisi masing-masing dengan pertimbangan yang dalam.
Apa Yang Dilakukan Jika Terlanjur Riba?
Banyak umat Islam yang masih belum mengetahui dan terlanjur mengambil transaksi non-syariah yang mengandung Riba. Apakah mereka harus membatalkan saat ini juga transaksi tersebut? Bagaimana jika ada akibat yang lebih besar dari keputusan tersebut? Berikut ini kami rangkum referensi pendapat dari 3 ulama mengenai kondisi tersebut.
Pandangan Ustadz Adi Hidayat Tentang Terlanjur Riba
Ustadz Adi Hidayat adalah salah satu ulama hafidz (penghafal Al-Quran) yang terkenal dengan daya ingat dan hafalan yang luar biasa dan cara menjelaskan sebuah permasalahan dengan sistematis dan rinci. Ustadz Adi Hidayat dalam suatu sesi tanya jawab, mendapat pertanyaan mengenai bagaimana jika sudah terlanjur mengambil kredit rumah konvensional yang mengandung riba.
Jawaban beliau, dalam menyikapi masalah riba, maka perlu diperdalam dan melihat situasi dan kondisi terlebih dahulu dengan asas darurat dan akibat suatu permasalahan. Niat untuk lepas dari riba sangat mulia dan wajib dilakukan dengan syarat hal tersebut tidak menimbulkan kesengsaraan yang berujung kepada dosa yang jauh lebih besar dari pada riba itu sendiri.
Pasalnya ada kasus yang ditangani beliau dimana niat awalnya keluar dari riba namun karena kurang memahami asas darurat dan memaksakan, karena tidak sesuai dengan harapan malah berakibat melakukan maksiat yang lebih parah dari dosa awal yang ingin dihindari.
Anda dapat melihat video lengkapnya di tautan berikut ini.
Sumber : https://www.youtube.com/watch?v=f4ywcjPxpvE
Pandangan Buya Yahya
Buya Yahya merupakan ulama dari Pondok Pesantren Al-Bahjah yang juga cukup terkenal di media sosial. Beliau menerangkan bahwa tidak semua cicilan mengandung riba. Jika mempunyai kekuatan untuk melepaskan diri dari riba, maka sangat dianjurkan.
Tapi jika belum mempunyai dana untuk melunasi hutang riba, maka harus berjanji bahwa hutang tersebut adalah yang terakhir kali dan tidak berhutang riba lagi untuk kedepannya.
Keterangan lengkapnya bisa Anda tonton di video berikut ini.
Sumber : https://www.youtube.com/watch?v=1tsSA4ZWzJg
Pandangan Ustadz DR. Syafiq Riza Basalamah
DR. Syafiq Riza Basalamah dalam sebuah sesi tanya jawab menerangkan bahwa hutang harus dijauhi dan dilunasi secepat mungkin karena hutang menyebabkan kegelisahan hidup. Solusi untuk membeli barang dengan harga tinggi adalah dengan sabar dan rajin menabung.
Beliau menceritakan bahwa orang jaman dahulu mempunyai rumah dengan menabung sedikit demi sedikit mengumpulkan material bangunan tanpa menggunakan hutang. Kuncinya adalah sabar dalam prosesnya.
Anda dapat menyaksikan jawaban beliau melalaui video berikut ini
Sumber : https://www.youtube.com/watch?v=5f_Ppbuj-II
KPR Syariah Solusi Kredit Rumah Bebas Riba
Pemerintah menyadari, tidak semua umat muslim mampu membeli rumah secara cash, pun menunggu begitu lama seperti orang-orang jaman dahulu yang hidup sangat sederhana mengumpulkan material bahan untuk membangun rumah mereka.
Oleh karena kebutuhan pembiayaan kredit rumah yang bebas riba semakin meningkat, maka KPR Syariah menjadi solusi alternatif dari KPR biasa.
KPR Syariah adalah produk KPR yang dikeluarkan oleh Bank yang sudah mengantongi izin memasarkan produk keuangan syariah dari Dewan Syariah Nasional. Tentunya syaratnya sangat ketat untuk bisa mengeluarkan produk KPR Syariah bagi sebuah bank. Jadi Anda bisa yakin bahwa KPR Syariah sudah pasti menggunakan aturan transaksi bebas riba dan berasaskan kerjasama dan tolong menolong sesama umat muslim.
Demikian adalah referensi apa yang sebaiknya dilakukan jika sudah terlanjur bertransaksi dengan menggunakan riba. Anda bisa memilih satu diantara 3 pendapat Ulama sebagai referensi sebelum memutusan kemana akan melangkah.
Semoga bermanfaat!
Post Terbaru
- 10 Cara Menabung untuk Membeli Rumah
- 10 Keuntungan Ini Jika Kamu Memiliki Rumah Kontrakan
- Syarat IMB dan Cara Mengurus Izin Bangunan
- Cara Cek Sertifikat Hak Milik (SHM) Terbaru 2025
- Ini Dia 8 Jenis Pondasi Rumah yang Umum Digunakan
- Mengenal Apa Itu Rumah Susun? Ketahui Keunggulannya
- Inspirasi Model Rumah Sederhana yang Indah
- Biar Aman! Ini Syarat Jual Beli Tanah yang Harus Kamu Pahami
- Jual Rumah KPR: Pilihan Cerdas untuk Miliki Hunian Impian
- Apartemen di Bandung: Pilihan Hunian Modern di Kota Kembang
Kategori
Tags: kpr syariah