Memang Boleh Pasang Panel Surya di Rumah? Yuk Simak Aturannya!
Listrik yang terus meningkat membuat pemilik rumah mencari alternatif lain untuk menghemat biaya listrik. Salah satunya adalah membangun pusat listrik tenaga surya untuk mengubah sinar matahari yang berlimpah di Indonesia menjadi energi. Dengan peraturan atau kebijakan dari pemerintah yang mendukung PLTS, seharusnya pembangunan dan pemakaian PLTS semakin menguntungkan.
Sayangnya, pemasangannya tidaklah mudah, termasuk biaya pemasangan panel yang cukup mahal dan peraturan pemerintah yang sering berubah. Selain itu, ada beberapa sumber yang menyebutkan surat edaran PLN membatasi kapasitas pada pemasangan panel surya, bahkan ada yang melarangnya. Sehingga, masyarakat menjadi bingung dan salah paham dengan peraturan pemerintah dan kebijakan PLN yang tidak sinkron. Hal ini tentu mempersulit masyarakat membangun sistem PLTS.
Jadi apakah sebenarnya kita boleh pasang panel surya di rumah? Dan apa saja peraturan yang ada? Untuk memperjelas kebingungan dan keraguan yang ada, Strategis.id mengulas peraturan lebih lanjut di artikel ini.
Apa Saja Peraturan yang Harus Dipatuhi Sebelum Mulai Pasang Panel Surya?
Pemasangan panel surya di rumah diatur Peraturan Menteri ESDM Tahun 2019 dan Peraturan Menteri ESDM Tahun 2021 tentang Penggunaan Sistem PLTS Atap. Peraturan tersebut merupakan revisi dari Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2018. Peraturan tersebut memperbolehkan pemasangan panel surya di rumah, baik untuk rumah tinggal maupun rumah usaha. Namun, kebijakan dari Permen masih terus direvisi sampai tahun 2023 sehingga kebijakannya masih akan berubah. Berikut adalah beberapa kebijakan yang baru dari Permen ESDM:
1. Masyarakat yang sebelumnya diperbolehkan untuk pasang panel surya dengan kapasitas 65 persen dari total kapasitas Listrik rumah menjadi 100 persen. Jadi, pengguna PLTS tidak perlu khawatir dengan isu kebijakan PLN yang membatasi kapasitas PLTS menjadi 15 persen, karena peraturan sudah ditetapkan Menteri ESDM.
2. Mulai dari Maret 2023, Menteri ESDM revisi peraturan Nomor 26 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa pengguna PLTS tidak bisa ekspor listrik ke jaringan PLN. Kebijakan ini dilaksanakan oleh PLN untuk menuruni ekspor dari PLTS yang diakibatkan oleh net metering karena jaringan kelebihan daya ekspor. Padahal baru 2 tahun yang lalu, peraturan Nomor 26 tersebut menaikkan kuota ekspor listrik dari 65 menjadi 100 ke jaringan PLN.
3. Menteri ESDM menetapkan untuk menihilkan kelebihan akumulasi selisih tagihan dan memperpanjang akumulasi 3 bulan menjadi 6 bulan.
4. Kebijakan ESDM yang baru mempersingkat durasi waktu permohonan PLTS Atap menjadi hanya 5 hari tanpa disesuaikan oleh Perjanjian Jual Beli Listrik dan 12 hari disesuaikan oleh PJBL.
5. Masih dari Peraturan Nomor 26 Tahun 2021, menetapkan metode pelayanan secara online. Tujuannya adalah untuk mengajukan permohonan pasang PLTS, pengaduan, dan mengawasi program PLTS dengan lebih mudah.
6. Kebijakan ESDM mendukung pembukaan kesempatan jual beli karbon dari PLTS.
7. Jika ada oknum yang nakal, Anda dapat mengadukannya kepada pusat pengaduan. Kementerian ESDM menyediakan Pusat Pengaduan untuk PLTS Atap. Sehingga pengaduan yang diajukan dari pelanggan PLTS dan Pemegang IUPTLU untuk menjaga standar yang ditetapkan Peraturan Kementerian ESDM.
8. Kementerian ESDM tidak hanya memberlakukan Permen Tahun 2021 untuk pelanggan PLN saja, melainkan pelanggan non-PLN. Peraturan ini dibuat supaya kedua pihak tidak merasa dirugikand an menyalahgunakan peraturan.
9. Selain itu, kebijakan yang dibuat dan ditetapkan oleh Kementerian ESDM yang kemudian dilaksanakan oleh PLN. Selain itu, PLN tidak dapat membuat kebijakan sepihak tanpa kebijakan dari atas yang ditetapkan ESDM. Jadi, surat edaran yang membatasi kapasitas PLTS di 15 persen tidak sah dan dilakukan oleh oknum nakal.
10. Menurut Permen Nomor 12 dan 13 Tahun 2019 revisi Permen 18 Tahun 2018, masyarakat dapat pasang panel surya di bawah kapasitas 500 kWh tanpa izin dan surat laik operasi. Sedangkan, pemasangan PLTS dengan kapasitas di atas 500 kWh, diperlukan izin dan SLO.
11. Update lainnya, pemasangan sistem PLTS yang disambungkan ke jaringan Listrik PLN perlu izin dari kantor PLN setempat. Pemasangan panelnya pun juga harus dilakukan oleh badan usaha yang terdaftar. Namun, pemilik rumah dapat melakukannya sendiri jika PLTS tidak disambungkan ke jaringan PLN selama kapasitas di bawah 500 kWh.
12. Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2021 mewajibkan semua panel surya yang digunakan harus sesuai spesifikasi dan memiliki sertifikasi Standar Nasional Indonesia.
Demikian pembaruan informasi terkait kebijakan dan Peraturan Menteri ESDM untuk pemasangan sistem PLTS atau panel surya. Semoga, ulasan ini dapat memperjelas pemahaman pembaca terkait peraturan memasang panel surya.