Apa itu PBG? Definisi dan Cara Membuatnya

pbg

Mendirikan bangunan di Indonesia tidak hanya membutuhkan desain arsitektur yang baik, tetapi juga harus memenuhi persyaratan administratif yang sah menurut hukum. Salah satu persyaratan penting yang wajib dipenuhi sebelum mendirikan bangunan adalah memiliki dokumen perizinan resmi.

Jika dulu dikenal dengan nama IMB (Izin Mendirikan Bangunan), kini istilah tersebut telah digantikan dengan PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung. Perubahan ini bukan sekadar perubahan nama, melainkan juga menyangkut sistem, proses, hingga tujuan perizinan bangunan. Artikel ini akan membahas secara tuntas mengenai apa itu PBG, pentingnya PBG, perbedaannya dengan IMB, hingga langkah-langkah untuk mengurus PBG secara resmi.

Apa Itu PBG?

PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung adalah perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah atau lembaga berwenang sebagai bentuk persetujuan atas rencana teknis pembangunan, pemanfaatan, perubahan, hingga pembongkaran suatu bangunan gedung. PBG secara resmi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja di bidang bangunan gedung. PBG menggantikan sistem lama yang dikenal sebagai IMB.

Tidak seperti IMB yang hanya mencakup izin mendirikan, PBG lebih luas karena mencakup seluruh siklus hidup bangunan. Ini mencakup pembangunan baru, renovasi, perubahan fungsi, bahkan pembongkaran gedung. PBG mewajibkan pemilik bangunan untuk mengajukan rencana teknis dan memastikan bangunan memenuhi standar teknis seperti keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan aksesibilitas.

Mengapa PBG Penting?

PBG bukan hanya soal legalitas bangunan, tetapi juga menyangkut keselamatan penghuni dan keberlanjutan lingkungan. Berikut beberapa alasan mengapa PBG sangat penting:

  1. Legalitas – Bangunan yang memiliki PBG diakui secara hukum, sehingga pemiliknya tidak akan mengalami kesulitan hukum di kemudian hari.

  2. Keamanan – Dengan adanya PBG, bangunan yang didirikan sudah diverifikasi oleh pihak teknis yang berwenang, memastikan bahwa strukturnya aman dan sesuai dengan standar.

  3. Nilai Investasi – Properti dengan PBG memiliki nilai jual lebih tinggi karena dianggap resmi dan layak huni.

  4. Kepastian Pemanfaatan – PBG juga menentukan fungsi bangunan, misalnya hunian, komersial, atau industri, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam pemanfaatan ruang.

READ  Panduan Lengkap Sewa Kantor: Tips, Manfaat, dan Rekomendasi Terbaik

Apakah IMB Bisa Digantikan oleh PBG?

Ya, PBG secara resmi telah menggantikan IMB sejak diberlakukannya PP Nomor 16 Tahun 2021. Dalam sistem baru ini, semua proses yang sebelumnya berada di bawah wewenang IMB kini diintegrasikan ke dalam mekanisme PBG. Jadi, baik itu pembangunan gedung baru, renovasi, atau perubahan fungsi bangunan yang dulu harus menggunakan IMB, kini harus melalui prosedur PBG.

Perbedaan utamanya terletak pada pendekatan: IMB berbasis izin (yang berarti pemohon meminta izin kepada pemerintah), sedangkan PBG berbasis persetujuan terhadap dokumen rencana teknis (yang berarti pemerintah menilai dan menyetujui rencana bangunan berdasarkan standar teknis).

Cara Membuat PBG

Berikut adalah langkah-langkah umum dalam proses pengurusan PBG:

  1. Persiapan Dokumen
    Siapkan dokumen rencana teknis bangunan, yang meliputi gambar arsitektur, struktur bangunan, sistem utilitas, serta dokumen lainnya sesuai standar yang ditentukan.

  2. Pengajuan Melalui SIMBG
    Proses pendaftaran dan pengajuan PBG dilakukan secara daring melalui platform simbg.pu.go.id. Pemohon harus membuat akun, mengisi data pemohon dan data bangunan, lalu mengunggah dokumen yang diminta.

  3. Verifikasi dan Evaluasi
    Dokumen yang diunggah akan diverifikasi oleh dinas terkait di pemerintah daerah. Jika diperlukan, tim teknis akan melakukan evaluasi lebih lanjut dan meminta revisi.

  4. Pembayaran Retribusi
    Setelah dinyatakan lengkap dan sesuai, pemohon harus melakukan pembayaran retribusi daerah berdasarkan ketentuan yang berlaku.

  5. Penerbitan PBG
    Jika semua proses telah dilalui dan tidak ada kendala, maka Persetujuan Bangunan Gedung akan diterbitkan secara digital dan dapat diunduh melalui akun pemohon di SIMBG.

Penting untuk diketahui bahwa proses ini bisa memakan waktu tergantung pada kompleksitas bangunan dan kesiapan dokumen.

Cari Rumah Impian Anda di Strategis.id

Setelah mengetahui pentingnya PBG dalam mendirikan bangunan, kini saatnya Anda mempertimbangkan untuk memiliki properti yang sudah memenuhi semua perizinan tersebut. Strategis.id adalah marketplace properti terpercaya yang beroperasi di wilayah Bireuen dan Medan, menawarkan hunian modern, strategis, dan tentunya legal.

READ  Rumah Subsidi: Solusi Hunian Terjangkau untuk Masyarakat Indonesia

Properti yang tersedia di Strategis.id telah dilengkapi dengan dokumen resmi seperti PBG, sehingga Anda dapat membeli atau berinvestasi dengan tenang dan aman. Selain itu, Strategis.id juga menawarkan fitur pencarian properti yang memudahkan Anda menemukan rumah impian sesuai dengan kebutuhan dan anggaran. Cari properti legal, strategis, dan nyaman? Strategis.id adalah jawabannya.

Kesimpulan

PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung merupakan bentuk perizinan baru yang menggantikan sistem IMB dan memiliki cakupan yang lebih luas. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa setiap bangunan di Indonesia aman, nyaman, dan sesuai dengan fungsi serta rencana tata ruang yang berlaku. Proses pengurusan PBG kini juga lebih modern karena dilakukan secara online melalui platform SIMBG.

Bagi Anda yang ingin memiliki properti sah secara hukum, memahami dan memastikan bangunan telah memiliki PBG adalah langkah awal yang penting. Dan jika Anda sedang mencari hunian legal yang nyaman, kunjungi Strategis.id, tempat ideal untuk menemukan rumah impian Anda.