Petok D : Bukti Surat Tanah Yang Kamu Wajib Tahu

petok D

Petok D adalah bentuk kepemilikan tanah yang populer pada masa lampau di Indonesia. Sebelum Undang-Undang Pokok Agraria diberlakukan pada 24 September 1960, petok D berfungsi sebagai alat bukti kepemilikan tanah. Pada waktu itu, petok D memiliki nilai yang setara dengan sertifikat tanah.

Namun, seiring berlalunya waktu dan berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria, peran petok D dalam bukti kepemilikan tanah mulai tergeser. UU ini mengubah peraturan mengenai kepemilikan tanah dan menjadikan petok D sebagai alat bukti yang lebih lemah dibandingkan sebelumnya.

Oleh karena itu, pemilik tanah perlu melakukan pengurusan sertifikat tanah agar bukti kepemilikan mereka menjadi lebih kuat dan sah menurut peraturan yang berlaku saat ini.

Seputar Surat Tanah dan Petok D

Apa itu Petok D?

Petok D merupakan surat keterangan pemilikan tanah yang dikeluarkan oleh kepala desa dan camat setempat. Petok D sudah tidak dianggap sah sebagai surat kepemilikan tanah semenjak terbitnya peraturan tentang SHM (Sertifikat Hak Milik)

Saat ini, Petok D hanya menjadi bukti awal untuk mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) bagi orang-orang yang mungkin mendapat warisan saat belum adanya era UU Agraria.

Apakah Jual Beli Tanah Bisa Menggunakan Petok D?

Karena sudah diganti SHM, maka Petok D tidak sah secara hukum dijadikan bukti kepemilikan. Jadi transaksi jual beli tanah menggunakan Petok D sebaiknya disertifikatkan dulu agar tidak ada celah permasalahan hukum di masa mendatang.
 

Bagaimana Cara Mengubah Petok D Menjadi SHM

Ada beberapa langkah untuk mengubah Petok D menjadi SHM. Menurut Perpu 24 Tahun 1997 mengenai Pendaftaran Tanah, prosedurnya sebagai berikut:

A. Mengurus ke Kantor Kelurahan

  1. Kunjungi Kantor Kelurahan untuk mendapatkan surat keterangan tidak sengketa yang ditandatangani oleh Lurah atau Kepala Desa sebelum ke kantor BPN.
  2. Disarankan untuk membawa beberapa saksi dari pihak pejabat RT, RW, atau tokoh adat setempat.
  3. Urus surat keterangan riwayat tanah yang mencatat sejarah penguasaan tanah dari awal hingga saat ini, terutama jika tanah memiliki status petok D yang merupakan milik leluhur atau orang tua yang telah meninggal.
  4. Ahli waris wajib mengklarifikasi kepemilikan tanah dalam hal statusnya adalah petok D.
  5. Dapatkan surat keterangan penguasaan tanah yang menyatakan Anda sebagai pemilik tanah.
  6. Pastikan dokumen ini dibuat dengan teliti dan harus mendapat pengesahan dari Lurah/Kepala Desa sebelum diproses lebih lanjut di kantor BPN.
READ  Jual Tanah Lokasi Strategist Di Medan

B. Mengurus ke Kantor BPN

Setelah mengurus dokumen di kantor kelurahan, langkah berikutnya adalah melakukan pengurusan surat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan langkah-langkah sebagai berikut:
  1. Verifikasi dokumen oleh petugas BPN.
  2. Survei lokasi serta pengukuran tanah sesuai dengan batas yang tercatat dalam surat petok D.
  3. Hasil pengukuran ini akan menjadi dasar untuk pembuatan surat ukur.
  4. Surat ukur ini akan diterbitkan Kantor Pertanahan dan ditandatangani oleh pejabat berwenang, seperti bagian pengukuran dan pemetaan di BPN.
  5. Setelahnya, Anda perlu menunggu selama 60 hari untuk pengumuman aspek hukum yang dilakukan di kantor kelurahan atau balai desa dan BPN.
  6. Pemohon harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) sebelum sertifikat diterbitkan. Besar BPHTB ditentukan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah.
  7. Pejabat setempat akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) mengenai hak atas tanah. Tetapi, ini belum menjadi sertifikat final, karena proses pensertifikatan masih dilakukan di Sub Seksi Pendaftaran Hak dan Informasi.
  8. Untuk memudahkan pengukuran, disarankan Anda menandai batas tanah dengan patok.

Setelah mengikuti langkah-langkah di atas, Anda hanya perlu menunggu sampai sertifikat diterbitkan dan status petok D resmi berubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

C. Mengurus Biaya Pengubahan Petok D ke SHM

Untuk mengurus perubahan status dari petok D menjadi SHM, ada beberapa biaya yang harus dikeluarkan. Besaran biaya ini akan tergantung pada luas tanah atau lahan yang dimiliki. Berikut adalah komponen biaya yang perlu dipertimbangkan:

Tarif Ukur (TU)
Untuk tanah dengan luas di bawah 10 hektar (10.000 meter persegi), perhitungan biaya tarif ukur dapat menggunakan rumus berikut:

TU = (Luas Tanah / 500 x Harga Satuan Biaya Khusus Pengukuran) + Rp100.000

READ  Memang Boleh Pasang Panel Surya di Rumah? Yuk Simak Aturannya!

Biaya Panitia Penilai A (TPA)
Perhitungan biaya panitia penilai A dapat dihitung menggunakan rumus berikut:

TPA = (Luas Tanah / 500 x Harga Satuan Biaya Khusus Panitia Penilai A) + Rp350.000

Kedua rumus di atas didasarkan pada Luas Tanah yang Anda miliki serta harga satuan biaya khusus pengukuran dan panitia penilai A yang berlaku.

Seluruh komponen biaya di atas, termasuk biaya pelayanan pendaftaran tanah, biaya administrasi, biaya petugas ukur, dan biaya sertifikasi tanah, akan mempengaruhi total biaya yang diperlukan untuk mengubah status petok D menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah Anda.

 

Pertanyaan Tentang Petok D

1. Apakah tanah Petok D bisa di SHM kan?
 
Bisa! Anda tinggal melengkapi berkas dan menjalankan sesuai prosedur administrasi pengubahan Surat Petok D ke SHM
 
2. Berapa lama proses Petok D ke SHM?
 
Kira-kira 60 hari untuk memastikan tidak ada sengketa maupun keberatan.
 
4. Apakah Petok D bisa digadaikan di Bank?
 
Tergantung masing-masing Bank. Petok D dapat digunakan hanya sebagai jaminan pelengkap saja.

Post Terbaru

Kategori