Site icon Strategis.id

Sertifikat Tanah Elektronik: Cara Kerja, Kelebihan, dan Cara Mengurusnya

Apa Itu Sertifikat Tanah Elektronik?

Sertifikat tanah elektronik adalah dokumen digital resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan tanah. Berbeda dengan sertifikat fisik berbentuk kertas, sertifikat tanah elektronik tersimpan dalam sistem digital sehingga lebih aman, mudah diverifikasi, dan tahan lama.

Program ini merupakan bagian dari transformasi digital di sektor pertanahan yang mulai diterapkan pemerintah sejak tahun 2021 dan terus dikembangkan hingga sekarang.


Mengapa Sertifikat Tanah Beralih ke Elektronik?

Ada beberapa alasan mengapa pemerintah mengubah sertifikat tanah dari bentuk fisik ke digital:

  1. Keamanan data lebih terjamin – mengurangi risiko pemalsuan, kehilangan, atau kerusakan dokumen.

  2. Proses lebih cepat dan efisien – pendaftaran, pengecekan, dan peralihan hak bisa dilakukan secara digital.

  3. Mendukung program pemerintah digitalisasi layanan publik – sejalan dengan perkembangan teknologi informasi.

  4. Kemudahan akses – pemilik tanah dapat mengecek status sertifikat secara online kapan saja.


Cara Kerja Sertifikat Tanah Elektronik

Sertifikat tanah elektronik diterbitkan melalui sistem BPN yang terintegrasi. Dokumen ini memiliki tanda tangan elektronik dan kode unik untuk menjamin keasliannya. Data pemilik, lokasi tanah, dan riwayat peralihan hak disimpan dalam server BPN.

Untuk verifikasi, masyarakat bisa menggunakan aplikasi resmi dari BPN atau datang langsung ke kantor pertanahan.


Syarat Membuat Sertifikat Tanah Elektronik

Untuk mengajukan sertifikat tanah elektronik, siapkan dokumen berikut:


Cara Mengurus Sertifikat Tanah Elektronik

Berikut langkah-langkah umum yang perlu dilakukan:

  1. Datangi Kantor Pertanahan (BPN)
    – Ajukan permohonan konversi sertifikat fisik menjadi elektronik.

  2. Lengkapi Dokumen Persyaratan
    – Serahkan semua dokumen yang dibutuhkan ke loket pendaftaran.

  3. Verifikasi dan Validasi Data
    – Petugas akan memeriksa data yuridis (kepemilikan) dan data fisik (lokasi dan ukuran tanah).

  4. Penerbitan Sertifikat Tanah Elektronik
    – Setelah valid, sertifikat digital diterbitkan dan disimpan dalam sistem BPN.

  5. Akses Sertifikat
    – Pemilik bisa mengakses sertifikat tanah elektronik melalui aplikasi atau portal resmi BPN.


Biaya Sertifikat Tanah Elektronik

Biaya penerbitan sertifikat tanah elektronik pada dasarnya sama dengan sertifikat fisik, yaitu mengikuti aturan PP No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif PNBP BPN. Biaya meliputi:

Untuk tanah yang sudah bersertifikat fisik, biasanya hanya dikenakan biaya administrasi konversi ke elektronik.


Kelebihan Sertifikat Tanah Elektronik


Kelemahan Sertifikat Tanah Elektronik

Walaupun banyak kelebihan, ada juga tantangan yang perlu diperhatikan:


Pertanyaan yang Sering Diajukan (Q&A)

1. Apakah sertifikat tanah fisik masih berlaku?
➡ Ya, masih berlaku. Namun ke depan akan dikonversi menjadi elektronik.

2. Bagaimana cara cek keaslian sertifikat tanah elektronik?
➡ Bisa melalui aplikasi resmi BPN atau dengan memindai QR Code yang ada di dokumen digital.

3. Apakah semua tanah bisa langsung dibuat sertifikat elektronik?
➡ Tidak. Tanah harus jelas status hukumnya dan tidak sedang bersengketa.

4. Berapa lama proses penerbitan sertifikat tanah elektronik?
➡ Umumnya sekitar 3–6 bulan tergantung kelengkapan dokumen dan antrean di BPN.

Sertifikat tanah elektronik adalah langkah besar dalam digitalisasi layanan pertanahan di Indonesia. Dengan dokumen digital, kepemilikan tanah menjadi lebih aman, efisien, dan mudah diverifikasi. Walaupun masih dalam tahap transisi, ke depan sistem ini akan menjadi standar nasional.

Jika Anda memiliki tanah bersertifikat fisik, sebaiknya segera mengurus konversi ke sertifikat tanah elektronik agar lebih terjamin keamanan dan legalitasnya.

Exit mobile version