Pengertian SLIK BI Checking, Manfaat, dan Cara Mengeceknya

slik bi checking

Bagi Anda yang berencana mengajukan kredit ke bank atau lembaga keuangan, istilah BI Checking mungkin sudah tidak asing. Namun, sejak 1 Januari 2018, BI Checking telah resmi berganti menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meskipun nama dan pengelolanya berubah, fungsinya tetap sama, yaitu memeriksa catatan kredit calon debitur.

Memahami bagaimana SLIK bekerja sangat penting agar Anda bisa memastikan skor kredit Anda dalam kondisi baik sebelum mengajukan pinjaman. Untuk itu, mari kita bahas lebih dalam mengenai SLIK OJK, manfaatnya, serta bagaimana cara mengecek skor kredit Anda secara mandiri.

Apa Itu SLIK?

SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan adalah sistem yang mencatat riwayat pembayaran kredit seseorang atau badan usaha. Informasi ini digunakan untuk menilai kelayakan debitur dalam menerima pembiayaan dari lembaga keuangan. Sistem ini dikelola langsung oleh OJK sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan pelayanan informasi sektor keuangan.

SLIK menyajikan informasi debitur, yang lebih dikenal sebagai iDeb, dengan cakupan yang lebih luas dibandingkan sistem BI Checking sebelumnya. Data yang dihimpun tidak hanya berasal dari perbankan, tetapi juga dari lembaga pembiayaan, dan lembaga keuangan non-bank yang memiliki akses dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).

Dengan adanya SLIK, proses analisis kelayakan kredit menjadi lebih transparan dan akurat. Hal ini diharapkan mampu menurunkan angka kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL).

Manfaat Pengecekan SLIK OJK

Melakukan pengecekan SLIK sebelum mengajukan pembiayaan memiliki berbagai manfaat penting, baik bagi calon debitur maupun lembaga keuangan. Berdasarkan Surat Edaran OJK Nomor 50/SEOJK.03/2017, berikut beberapa manfaat utamanya:

  • Mempermudah proses pembiayaan: Lembaga keuangan dapat lebih cepat menganalisis kelayakan debitur.

  • Penerapan manajemen risiko: Data SLIK membantu lembaga pembiayaan mengelola risiko kredit dengan lebih efektif.

  • Meningkatkan transparansi: Memberikan informasi yang jelas mengenai riwayat kredit debitur.

  • Mencegah kredit bermasalah: Membantu lembaga keuangan dalam mengurangi risiko NPL.

  • Mendorong disiplin keuangan: Baik debitur maupun kreditur terdorong untuk menjaga reputasi kredit mereka.

  • Sebagai dasar analisis kelayakan: Data dalam SLIK mempercepat proses verifikasi calon debitur.

READ  Masterplan: Definisi, Fungsi, dan Perannya

Dengan semua manfaat tersebut, pengecekan SLIK menjadi langkah awal yang bijak sebelum mengajukan kredit atau pembiayaan baru.

Cara Mengecek SLIK OJK Secara Online

Saat ini, masyarakat bisa melakukan pengecekan SLIK secara mandiri dan gratis melalui layanan online yang disediakan oleh OJK. Proses ini diklaim cepat, hanya membutuhkan sekitar 15 menit.

Berikut langkah-langkah mengecek skor kredit melalui layanan iDebku OJK:

1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan

Dokumen yang diperlukan untuk pengecekan SLIK meliputi:

  • Pribadi: KTP untuk WNI, atau paspor untuk WNA.

  • Badan Usaha: Identitas pengurus (KTP atau paspor), NPWP badan usaha, dan akta pendirian/anggaran dasar terbaru.

  • Ahli waris: KTP atau paspor ahli waris, Kartu Keluarga atau dokumen yang membuktikan hubungan keluarga, dan surat keterangan kematian debitur.

2. Akses Situs iDebku OJK

Buka situs iDebku OJK dari ponsel atau komputer Anda. Klik tombol “Pendaftaran” untuk memulai proses permintaan iDeb.

3. Periksa Ketersediaan Layanan

Isi data seperti jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas, dan captcha. Setelah itu klik “Selanjutnya” dan konfirmasi pengecekan SLIK. Jika kuota antrean tersedia, Anda bisa melanjutkan ke tahap berikutnya. Jika tidak, Anda perlu mencoba kembali di waktu lain.

4. Isi Data Pribadi

Lengkapi data diri yang diminta, seperti nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat lengkap, email aktif, dan nomor handphone. Jangan lupa mencantumkan tujuan permohonan dan nama gadis ibu kandung.

5. Unggah Dokumen

Unggah foto identitas, selfie dengan identitas, dan foto diri. Pastikan ukuran file tidak melebihi 4 MB.

6. Ajukan Permohonan

Setelah semua data terisi, cek kembali kebenarannya. Jika sudah benar, centang kotak persetujuan, lalu klik “Ajukan Permohonan”.

READ  10 Kompleks Perumahan Terbaik di Aceh dan Lokasinya

7. Pantau Status Permohonan

Salin nomor pendaftaran yang diberikan. Anda dapat menggunakannya untuk mengecek status layanan di situs iDebku. Laporan SLIK akan dikirimkan melalui email dalam waktu maksimal satu hari kerja.

Alternatif: Pengecekan Offline

Selain online, Anda juga dapat mengecek SLIK secara langsung di kantor OJK terdekat. Cukup isi formulir permintaan informasi debitur, serahkan dokumen persyaratan, dan tunggu proses verifikasi. Namun, OJK menyarankan agar pengecekan dilakukan sendiri, bukan diwakilkan, kecuali dengan surat kuasa resmi.

Informasi dalam Laporan SLIK

Dalam laporan SLIK, Anda akan menemukan informasi seperti:

  • Data pokok debitur

  • Identitas agunan kredit

  • Jumlah fasilitas pembiayaan yang diterima

  • Riwayat pembayaran cicilan

  • Status kredit bermasalah (gagal bayar)

OJK mengkategorikan skor kredit dalam lima tingkatan berdasarkan POJK No. 40/POJK.03/2019:

  • Kolektibilitas 1 (Lancar): Tidak ada tunggakan, pembayaran pokok dan bunga tepat waktu.

  • Kolektibilitas 2 (Dalam Perhatian Khusus): Tunggakan 1–90 hari.

  • Kolektibilitas 3 (Kurang Lancar): Tunggakan 91–120 hari.

  • Kolektibilitas 4 (Diragukan): Tunggakan 121–180 hari.

  • Kolektibilitas 5 (Macet): Tunggakan lebih dari 180 hari.

Kesimpulan

Memeriksa skor kredit melalui SLIK OJK sebelum mengajukan pembiayaan merupakan langkah penting untuk memastikan kelayakan Anda di mata lembaga keuangan. Selain mempermudah proses pengajuan, pengecekan ini juga membantu Anda memahami posisi finansial Anda dengan lebih baik.

Dengan kemudahan akses secara online dan tanpa biaya, tidak ada alasan untuk melewatkan tahapan penting ini. Pastikan skor kredit Anda berada dalam kondisi baik agar pengajuan pembiayaan berjalan lancar dan sesuai harapan.

Jika Anda ingin memastikan informasi lebih lanjut, jangan ragu menghubungi layanan konsumen OJK melalui telepon 157, email konsumen@ojk.go.id, atau WhatsApp 081-157-157-157.