Memiliki rumah adalah impian banyak orang. Namun, tidak semua orang bisa langsung membeli rumah secara tunai. Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi solusi yang memungkinkan seseorang untuk membeli rumah dengan cara mencicil.
Namun, dalam perjalanan cicilan KPR, ada kalanya seseorang merasa perlu untuk mengalihkan KPR mereka ke pihak lain. Nah, inilah yang disebut dengan take over KPR. Pada artikel ini, kita akan membahas lebih dalam mengenai apa itu take over KPR, syarat-syarat yang harus dipenuhi, biaya yang terlibat, serta jenis-jenis take over KPR yang perlu Anda ketahui.
Definisi Take Over KPR
Take over KPR adalah proses pengalihan KPR dari debitur (peminjam) pertama ke debitur kedua. Take over KPR merupakan proses yang dilakukan untuk mengalihkan kredit kepemilikan rumah dari satu pihak ke pihak lainnya. Hal ini memungkinkan seseorang untuk mengambil alih cicilan KPR dari orang yang sebelumnya telah meminjam dana untuk membeli rumah.
Take over KPR biasanya dilakukan oleh mereka yang ingin memperoleh rumah dengan cicilan yang lebih ringan, suku bunga yang lebih rendah, atau kondisi yang lebih menguntungkan lainnya. Proses ini sering kali terjadi ketika debitur pertama merasa kesulitan dalam membayar cicilan atau ketika mereka ingin berpindah ke bank lain dengan penawaran yang lebih baik.
Baca juga: Sistem KPR Rumah | Arti, Jenis, Syarat, & Cara Pengajuan
Syarat Take Over KPR
Berikut adalah syarat-syarat umum yang harus diperhatikan bagi Anda yang ingin take over KPR:
1. Warga Negara Indonesia
Salah satu syarat utama adalah bahwa kedua belah pihak harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Hal ini berlaku untuk semua jenis transaksi KPR di Indonesia.
2. Cek Kemampuan Pembayaran
Pihak yang akan mengambil alih KPR harus menunjukkan kemampuan untuk melunasi cicilan rumah yang masih berjalan. Biasanya, bank akan meminta bukti penghasilan atau dokumen yang menunjukkan kemampuan finansial calon debitur baru.
3. Persetujuan dari Bank
Proses take over KPR harus mendapatkan persetujuan dari bank yang memberikan kredit KPR sebelumnya. Bank akan melakukan evaluasi terhadap kondisi keuangan debitur baru untuk memastikan bahwa mereka dapat memenuhi kewajiban cicilan yang ada.
4. Lunas atau Hampir Lunas Cicilan
Cicilan KPR yang akan dialihkan harus hampir lunas atau tidak ada tunggakan yang besar. Jika masih ada tunggakan, debitur pertama harus menyelesaikannya terlebih dahulu sebelum take over dapat dilakukan.
5. Tidak Ada Masalah Hukum
Rumah yang akan di-take over tidak boleh terlibat dalam sengketa hukum atau masalah administrasi yang dapat menghalangi proses pengalihan KPR.
6. Dokumen yang Lengkap
Debitur baru dan lama harus menyediakan dokumen yang diperlukan, seperti KTP, NPWP, slip gaji, dan dokumen lainnya yang diperlukan oleh bank untuk memproses pengalihan kredit.
Biaya Take Over KPR
Meskipun take over KPR dapat menguntungkan, Anda juga perlu memperhatikan beberapa biaya yang terkait dengan proses ini. Berikut adalah beberapa biaya yang perlu Anda persiapkan:
1. Biaya Administrasi Bank
Biasanya, bank akan mengenakan biaya administrasi untuk memproses permohonan take over KPR. Biaya ini bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing bank.
2. Biaya Notaris
Untuk memproses dokumen pengalihan KPR, Anda mungkin perlu menggunakan jasa notaris untuk membuat akta pengalihan. Biaya notaris ini biasanya ditanggung oleh debitur baru.
3. Biaya Asuransi
Beberapa bank meminta untuk memperbaharui asuransi yang terkait dengan rumah yang diambil alih. Biaya asuransi ini bisa menjadi tambahan yang perlu Anda bayar dalam proses take over KPR.
4. Biaya Penutupan KPR Lama
Jika Anda mengambil alih KPR yang belum lunas, Anda mungkin perlu membayar biaya penutupan atau pelunasan sebelumnya. Biaya ini biasanya terkait dengan pembayaran lebih cepat dari jadwal yang ditentukan dalam kontrak KPR sebelumnya.
5. Biaya Penerbitan Surat Kuasa
Beberapa bank juga akan meminta penerbitan surat kuasa atau surat pernyataan yang sah untuk mengalihkan hak kredit. Biaya ini mungkin termasuk dalam biaya administrasi, tetapi tidak selalu.

Jenis-jenis Take Over KPR
Take over KPR memiliki beberapa jenis yang bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan debitur. Berikut adalah beberapa jenisnya:
1. Take Over KPR dengan Bank yang Sama
Take over ini terjadi ketika debitur baru mengambil alih KPR dari debitur lama di bank yang sama. Biasanya, bank akan lebih mudah menyetujui pengalihan ini karena mereka sudah memiliki data dan rekam jejak debitur lama. Selain itu, bank biasanya menawarkan suku bunga yang lebih kompetitif untuk debitur baru.
2. Take Over KPR dengan Bank yang Berbeda
Jenis take over ini terjadi ketika debitur baru memutuskan untuk mengambil alih KPR dengan berpindah ke bank lain. Bank baru yang menerima take over KPR ini akan menawarkan berbagai kemudahan, seperti suku bunga yang lebih rendah atau tenor yang lebih panjang.
Namun, proses ini memerlukan waktu lebih lama dan persyaratan yang lebih ketat dibandingkan dengan take over dengan bank yang sama.
3. Take Over KPR dengan Program Refinancing
Refinancing adalah salah satu bentuk take over KPR di mana debitur baru tidak hanya mengalihkan kredit, tetapi juga mengubah beberapa kondisi pinjaman, seperti suku bunga atau tenor. Program refinancing ini biasanya digunakan untuk mendapatkan kondisi yang lebih menguntungkan atau untuk melunasi KPR lebih cepat.
4. Take Over KPR dengan Subsidi Pemerintah
Untuk beberapa program rumah subsidi yang disediakan oleh pemerintah, proses take over bisa dilakukan dengan syarat tertentu. Biasanya, program ini memiliki tingkat bunga yang lebih rendah dan subsidi pembayaran untuk memudahkan masyarakat berpenghasilan rendah dalam memiliki rumah.
Baca juga: 10 Daftar Bank dengan KPR Terbaik di Indonesia
Cara Take Over KPR
Bagi Anda yang ingin melakukan take over KPR, berikut adalah beberapa langkah yang dapat Anda lakukan:
1. Cek Syarat dan Ketentuan dari Bank
Pertama-tama, Anda perlu memeriksa syarat dan ketentuan yang berlaku di bank Anda atau bank yang Anda tuju untuk take over. Setiap bank memiliki kebijakan dan prosedur yang berbeda, jadi pastikan Anda memahami proses ini dengan baik.
2. Ajukan Permohonan
Setelah memahami syarat-syaratnya, ajukan permohonan take over KPR kepada bank yang bersangkutan. Bank akan memeriksa kelayakan Anda sebagai debitur baru dan memastikan bahwa Anda memenuhi kriteria yang diperlukan.
3. Menunggu Persetujuan dari Bank
Setelah permohonan diajukan, Anda perlu menunggu keputusan dari bank. Bank akan mengevaluasi kelayakan Anda untuk mengambil alih KPR dan memberikan persetujuan jika semua syarat dipenuhi.
4. Proses Pengalihan dan Pembayaran
Setelah disetujui, bank akan melakukan proses pengalihan KPR dan memindahkan kewajiban cicilan ke debitur baru. Debitur baru harus melanjutkan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
5. Melakukan Pembayaran Cicilan Secara Teratur
Setelah proses take over selesai, pastikan Anda membayar cicilan rumah secara teratur sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh bank.
Kesimpulan
Take over KPR adalah salah satu solusi bagi Anda yang ingin mengalihkan kredit kepemilikan rumah dari pihak lain. Proses ini memungkinkan Anda untuk mendapatkan kondisi KPR yang lebih menguntungkan, seperti suku bunga yang lebih rendah atau cicilan yang lebih ringan.
Namun, Anda perlu memahami syarat-syarat dan biaya yang terlibat dalam take over KPR, serta memilih jenis yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda. Dengan mengikuti langkah-langkah yang benar dan memenuhi semua persyaratan, Anda bisa mendapatkan rumah impian dengan cara yang lebih terjangkau dan fleksibel.
Ingin Tahu Berapa Cicilan KPR yang Bisa Anda Dapatkan?
Cek langsung estimasi cicilan KPR Anda dengan menggunakan simulasi KPR Strategis.id. Dengan menggunakan simulasi, Anda dapat merencanakan keuangan lebih baik dan mempersiapkan take over KPR dengan lebih mudah. Klik sekarang untuk mencoba!
FAQ
1. Apakah take over KPR hanya untuk Warga Negara Indonesia?
Ya, untuk melakukan take over KPR, salah satu syarat utama adalah bahwa kedua pihak yang terlibat harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Bagaimana cara take over KPR jika ingin pindah bank?
Anda dapat mengajukan take over KPR ke bank yang baru dan memenuhi syarat yang diperlukan, seperti cek kelayakan finansial dan persetujuan bank.
3. Apakah biaya take over KPR mahal?
Biaya take over KPR bervariasi tergantung pada bank dan jenis pengalihan yang dilakukan. Biasanya ada biaya administrasi, biaya notaris, dan biaya lainnya.
