3 Cara Membuat Sertifikat Tanah: Panduan Lengkap dan Praktis

cara membuat sertifikat tanah

Memiliki sertifikat tanah yang sah dan terdaftar adalah langkah penting dalam memastikan hak kepemilikan properti Anda. Sertifikat tanah berfungsi sebagai bukti legal bahwa Anda adalah pemilik sah dari tanah tersebut. Namun, untuk mendapatkan sertifikat tanah, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Artikel ini akan membahas cara membuat sertifikat tanah, syarat, biaya, serta opsi pembuatan melalui beberapa metode, baik secara mandiri maupun melalui notaris. Dengan memahami caranya, Anda dapat menghindari masalah hukum di masa depan.

Apa Saja Syarat Pembuatan Sertifikat Tanah?

Sebelum Anda mulai membuat sertifikat tanah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah beberapa dokumen dan persyaratan yang perlu disiapkan:

  1. Surat Keterangan Tanah
    Surat keterangan tanah yang menyatakan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa dan tidak sedang dalam proses pembebasan.

  2. Surat Pembelian Tanah (Akta Jual Beli)
    Jika tanah Anda diperoleh melalui jual beli, pastikan Anda memiliki akta jual beli yang sah. Dokumen ini akan menjadi bukti transaksi yang sah.

  3. Peta Lokasi Tanah
    Peta lokasi tanah diperlukan untuk memudahkan pengukuran dan penentuan batas tanah. Biasanya, ini disiapkan oleh petugas BPN atau melalui jasa pengukuran.

  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    KTP pemilik tanah adalah dokumen wajib yang harus disertakan.

  5. Surat Ukur Tanah
    Surat ukur yang menyatakan batas-batas tanah Anda. Surat ini biasanya dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Setelah menyiapkan dokumen-dokumen ini, Anda bisa melanjutkan ke langkah berikutnya untuk membuat sertifikat tanah.

Baca Juga: Balik Nama Sertifikat Rumah Berikut Langkah dan Tips

Berapa Biaya Membuat Sertifikat Tanah?

Biaya pembuatan sertifikat tanah dapat bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti lokasi tanah dan jenis sertifikat yang diajukan. Biaya ini meliputi biaya administrasi, pengukuran, dan biaya lainnya yang diperlukan untuk proses pendaftaran tanah. Berikut adalah beberapa komponen biaya yang perlu diperhatikan:

  1. Biaya Pendaftaran Tanah di BPN
    Pendaftaran tanah di BPN biasanya dikenakan biaya administrasi. Biaya ini bisa bervariasi, mulai dari Rp 200.000 hingga Rp 1.000.000 tergantung pada wilayah dan jenis tanah.

  2. Biaya Pengukuran Tanah
    Jika tanah belum memiliki surat ukur, Anda harus membayar biaya untuk pengukuran yang dilakukan oleh petugas BPN atau pihak ketiga yang diakui. Biaya pengukuran ini umumnya berkisar antara Rp 500.000 hingga Rp 2.000.000.

  3. Biaya Notaris (Jika Menggunakan Notaris)
    Jika Anda menggunakan jasa notaris untuk proses pembuatan sertifikat tanah, biaya yang dikenakan bisa bervariasi, tergantung pada kompleksitas transaksi dan wilayah tempat Anda tinggal. Biaya notaris dapat mencapai Rp 1.000.000 hingga Rp 5.000.000.

READ  Cara Cek Sertifikat Hak Milik (SHM) Terbaru 2025

Berapa Lama Waktu untuk Membuat Sertifikat Tanah?

Proses pembuatan sertifikat tanah tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Lamanya waktu yang diperlukan tergantung pada metode yang digunakan dan kelengkapan dokumen. Berikut adalah perkiraan waktu yang diperlukan untuk masing-masing metode:

  1. Pembuatan Sertifikat Tanah Mandiri
    Jika Anda mengurus pembuatan sertifikat tanah secara mandiri langsung di kantor BPN, proses ini bisa memakan waktu hingga 2 hingga 4 minggu, tergantung pada kelengkapan dokumen dan kepadatan permohonan di BPN.

  2. Pembuatan Sertifikat Tanah Menggunakan Notaris
    Jika Anda menggunakan jasa notaris, waktu pembuatan sertifikat tanah bisa lebih cepat, sekitar 1 hingga 2 minggu, tergantung pada kesiapan dokumen dan proses verifikasi dari notaris.

Baca Juga: Beli Rumah Developer Sertifikat HGB Wajarkah?

Cara Membuat Sertifikat Tanah Mandiri Langsung di Kantor BPN

Jika Anda ingin mengurus pembuatan sertifikat tanah sendiri tanpa melalui perantara, berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:

1. Mendatangi BPN

Langkah pertama adalah mendatangi kantor BPN terdekat di wilayah tempat tanah Anda berada. Pastikan Anda membawa semua dokumen yang diperlukan, seperti surat keterangan tanah, akta jual beli, dan dokumen identitas pribadi.

2. Melakukan Pengukuran & Pendaftaran Sertifikat Tanah

Setelah di BPN, Anda akan diminta untuk mengajukan permohonan pendaftaran tanah. Petugas BPN akan melakukan pengukuran tanah dan memverifikasi kelengkapan dokumen yang Anda bawa. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari, tergantung pada banyaknya permohonan yang sedang diproses.

3. Mendapatkan Surat Keputusan Hak Tanah

Setelah pengukuran dan pendaftaran selesai, BPN akan mengeluarkan Surat Keputusan Hak Tanah yang menunjukkan bahwa tanah tersebut sudah sah terdaftar. Kemudian, proses pembuatan sertifikat akan dilanjutkan hingga Anda menerima sertifikat resmi.

Cara Membuat Sertifikat Tanah Online

Di era digital ini, Anda juga bisa membuat sertifikat tanah secara online melalui aplikasi atau situs resmi BPN. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Registrasi di Sistem Informasi Manajemen Pertanahan (SIMPT)
    Anda dapat mengakses SIMPT melalui website BPN dan melakukan registrasi dengan mengisi data pribadi dan informasi tanah.

  2. Mengunggah Dokumen Persyaratan
    Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti surat jual beli, KTP, dan peta lokasi tanah.

  3. Pengajuan Permohonan Pendaftaran Tanah
    Setelah mengunggah semua dokumen, ajukan permohonan pendaftaran sertifikat tanah secara online.

  4. Verifikasi dan Pengukuran Tanah
    Setelah permohonan diterima, petugas BPN akan melakukan verifikasi dan pengukuran tanah secara langsung di lokasi.

  5. Sertifikat Tanah Dikeluarkan
    Jika semua proses berjalan lancar, Anda akan menerima sertifikat tanah dalam waktu yang ditentukan oleh BPN.

READ  Pembangunan Rumah dengan Konsep Rumah Hijau. Apa Saja Manfaat dan Kekurangannya?

Cara Membuat Sertifikat Tanah Lewat Notaris

Selain melalui BPN, Anda juga bisa membuat sertifikat tanah dengan bantuan notaris. Prosesnya sedikit lebih cepat, namun Anda perlu membayar biaya jasa notaris. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Mengunjungi Notaris
    Cari notaris yang terpercaya dan berkonsultasilah mengenai proses pembuatan sertifikat tanah.

  2. Penyusunan Dokumen
    Notaris akan membantu Anda menyusun dokumen yang diperlukan dan memastikan semuanya sesuai dengan hukum yang berlaku.

  3. Pengajuan Permohonan ke BPN
    Notaris akan mengajukan permohonan pendaftaran tanah ke BPN dan memastikan bahwa proses pengukuran dan verifikasi berjalan lancar.

  4. Penerbitan Sertifikat
    Setelah dokumen Anda diverifikasi, BPN akan mengeluarkan sertifikat tanah resmi.

Baca Juga: Rincian Biaya Notaris Jual Beli Tanah

Mengapa Strategis.id adalah Pilihan Terbaik untuk Transaksi Properti?

Strategis.id adalah marketplace terpercaya yang menyediakan informasi lengkap mengenai jual, beli, sewa tanah, rumah, apartemen, kavling, dan masih banyak lagi. Dengan berbagai fitur unggulan yang memudahkan transaksi properti, Strategis.id juga memberikan kemudahan bagi Anda yang ingin membeli, menjual, atau menyewakan tanah.

Mengapa memilih Strategis.id?

  • Akses Informasi Lengkap
    Strategis.id menyediakan informasi lengkap mengenai harga pasar, lokasi strategis, dan berbagai pilihan properti.

  • Kemudahan Transaksi
    Dengan fitur transaksi yang mudah, Anda bisa langsung membeli atau menyewa properti melalui platform ini.

  • Dukungan Pelanggan yang Profesional
    Tim customer service yang siap membantu Anda selama proses transaksi.

Jika Anda tertarik untuk menjual atau membeli tanah, rumah, atau properti lainnya, kunjungi Strategis.id dan temukan properti impian Anda sekarang!